CARAPANDANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) periode 2017-2020 tidak berkaitan dengan status perusahaan tersebut sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) pada era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa perkara tersebut murni menyangkut penyimpangan dalam kegiatan operasional pertambangan, bukan terkait dengan proyek strategis nasional.
"Tidak, tidak. Jadi ini karena memasuki kegiatan pembukaan tambang di luar, atau rekanan ekspornya di luar ketentuan. Di luar PSN," ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Proyek smelter milik PT CNI sebelumnya memang ditetapkan sebagai PSN untuk mendukung program hilirisasi nikel di era Jokowi . Namun, Anang menekankan bahwa kasus yang kini disidik Kejagung adalah mengenai pelanggaran prosedur ekspor yang terjadi di luar kerangka PSN.
Kejagung sendiri saat ini tengah mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola nikel yang melibatkan PT CNI di Sulawesi Tenggara . Perusahaan tersebut diduga melakukan ekspor nikel secara tidak sah dengan memanipulasi data kadar nikel agar memenuhi syarat ekspor.