CARAPANDANG – Langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang larangan penghangusan sisa kuota internet pelanggan diapresiasi oleh Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi.
Okta menilai langkah tersebut merupakan langkah konkret dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak konsumen dalam layanan telekomunikasi.
Menurutnya kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat yang selama ini mengeluhkan kuota internet yang hangus meski telah dibeli dan belum digunakan sepenuhnya.
"Kami mengapresiasi langkah Komdigi yang menerbitkan surat edaran larangan kuota internet hangus. Ini merupakan tindak lanjut yang sejalan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi dan menunjukkan keberpihakan negara terhadap hak-hak konsumen," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Okta merupakan salah satu anggota Komisi I DPR RI yang konsisten menyuarakan persoalan kuota hangus. Dalam berbagai kesempatan, dia kerap menyoroti praktik penghangusan kuota yang dinilai merugikan pelanggan dan meminta pemerintah serta operator telekomunikasi menghadirkan skema yang lebih adil bagi masyarakat.
Menurutnya, kebijakan terbaru Komdigi menjawab aspirasi masyarakat yang selama ini merasa dirugikan karena kehilangan kuota yang masih tersisa ketika masa aktif paket berakhir.