CARAPANDANG.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghitung kerugian negara yang sebenarnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, tahun 2019-2020.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penghitungan itu dilakukan saat memeriksa empat saksi kasus tersebut pada Jumat (13/6).
“Para saksi hadir, dan diklarifikasi oleh auditor negara dalam rangka perhitungan final nilai kerugian negara dari pengadaan tersebut,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa para saksi tersebut adalah Manajer Junior Sub Divisi Kerja Sama Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tahun 2016-2020 Farouk Maurice Arzby, dan Manajer Senior Divisi Pertanahan dan Hukum PPSJ tahun 2017-Februari 2021 Yadi Robby.
Dua saksi lainnya adalah Manajer Junior Sub Divisi Pengembangan Usaha PPSJ tahun 2018-Juli 2020 Maulina Wulansari, serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Februari 2019-Januari 2020 Riyadi.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan kasus tersebut pada 13 Juni 2024.
KPK menjelaskan bahwa modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut adalah adanya permainan antara pembeli dan makelar yang menyebabkan selisih harga hingga berujung pada kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan sementara sekitar Rp223 miliar.