Lebih lanjut KPK mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.
Dalam kasus tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp256 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghitung kerugian negara yang sebenarnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, tahun 2019-2020.
Lebih lanjut KPK mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.
Dalam kasus tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp256 miliar.