Beranda Berita Kuasa Hukum Sesalkan Putusan Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Kuasa Hukum Sesalkan Putusan Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Anggota Tim Kuasa Hukum, Febri Diansyah bahwa hakim terlihat mengabaikan ketidakhati-hatian penyidik terkait urusan administrasi penyidikan yang dinilai cacat prosedur.

0
ilustrasi/istimewa

"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," ujar Hakim Edwin saat membacakan amar putusan.

Hakim menilai tindakan penggeledahan oleh penyidik telah sesuai prosedur yang berlaku, sehingga seluruh gugatan yang diajukan pemohon dinyatakan gugur.

"Menimbang, bahwa dengan demikian dalil pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here