Beranda Hukum dan Kriminal Lebih dari 1,3 Juta Konten Judi telah Diblokir Komdigi hingga 23 April 2025

Lebih dari 1,3 Juta Konten Judi telah Diblokir Komdigi hingga 23 April 2025

Kemkomdigi telah melakukan pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten perjudian online sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025

0
Komdigi

Selain itu, Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) juga telah diterbitkan untuk memperkuat perlindungan anak di internet.

“Komdigi menegaskan bahwa pembangunan ruang digital yang sehat dan aman bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan hasil kolaborasi seluruh elemen bangsa,” jelas Menkomdigi

Anggota III BPK RI, Akhsanul Khaq, mengapresiasi langkah progresif Kemkomdigi.

“Kami melihat rencana aksi yang telah disusun Komdigi menunjukkan komitmen kuat dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan,” katanya.

Akhsanul mencatat bahwa hingga saat ini, Kemkomdigi telah menindaklanjuti 82,2 persen rekomendasi BPK, jauh di atas rata-rata nasional sebesar 75 persen. Ia juga memberikan apresiasi atas kinerja Komdigi yang dinilai progresif.

Akhsanul menyoroti pula penyelesaian kerugian negara yang menunjukkan kemajuan signifikan, sembari mendorong agar sisa kasus yang belum tuntas segera ditindaklanjuti.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang solid dari jajaran Komdigi selama pemeriksaan semester II tahun 2024. Semoga kolaborasi ini terus berlanjut demi memperkuat ketahanan digital bangsa,” tandas Anggota III BPK.

Turut hadir dala acara ini, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, beserta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama. dilansir infopublik.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here