Pengadilan menyatakan bahwa keputusan kepolisian tersebut melanggar kebebasan berbicara.
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), organisasi antar pemerintah beranggotakan 57 negara yang bertujuan untuk menjaga kepentingan dan menyejahterakan umat Islam, mengadakan pertemuan luar biasa pada Minggu (2/7) di Jeddah, Arab Saudi, untuk membahas insiden pembakaran Al Quran tersebut.
