Pembentukan satgas rencananya akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Selain itu juga Barantin dan kementerian/lembaga teknis lainnya termasuk pemerintah daerah.
Pembentukan satgas rencananya akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Selain itu juga Barantin dan kementerian/lembaga teknis lainnya termasuk pemerintah daerah.