Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Beranda
Hukum dan Kriminal
Putusan Sela Majelis Hakim Kasus Korupsi Yaqut Cholil Qoumas Dibacakan Hari ini
Putusan Sela Majelis Hakim Kasus Korupsi Yaqut Cholil Qoumas Dibacakan Hari ini
Putusan sela majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.