Menurutnya, Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 memberikan landasan baru dalam pengelolaan suburusan bencana di era otonomi daerah. Regulasi tersebut juga membawa konsekuensi terhadap penyesuaian tugas, fungsi, kewenangan, koordinasi, serta hubungan kerja antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Karena itu, implementasinya harus diikuti harmonisasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun kesenjangan pelaksanaan di lapangan.
Arry menekankan tiga hal yang perlu menjadi perhatian dalam FGD, yakni harmonisasi regulasi dan produk hukum daerah, penguatan kapasitas serta kewenangan BPBD, dan sinkronisasi struktur organisasi dan tata kerja (SOTK). Penguatan tersebut mencakup fungsi komando kebencanaan, mitigasi, koordinasi lintas sektor, kesiapsiagaan, hingga dukungan anggaran dan sumber daya manusia sesuai tingkat kerawanan masing-masing daerah.
“Sinergi antara Biro Organisasi sebagai penyusun kelembagaan, Kanwil Kementerian Hukum dan Biro Hukum sebagai pengawal regulasi, serta BPBD sebagai pelaksana teknis adalah kunci utama,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sumbar, Dina Febrianti menyampaikan penyesuaian kelembagaan BPBD merupakan amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembentukan organisasi dan tata kerja BPBD wajib disesuaikan paling lama satu tahun sejak peraturan berlaku. Karena itu, penyesuaian kelembagaan BPBD kabupaten/kota ditargetkan dapat diselesaikan pada 2026.