Ia menegaskan wartawan yang melakukan peliputan dalam pertandingan tersebut telah mengantongi kartu identitas resmi dari penyelenggara kompetisi.
Mereka bekerja di lapangan sesuai SOP dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk penghalangan terhadap kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum. Kami geram sekali dengan sikap dan tindakan bos Malut United," ujar Asri.
Selain SIWO PWI Pusat, PSSI Pers juga mengutuk keras tindakan intimidasi terhadap wartawan yang bertugas dalam pertandingan Malut United Vs PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Sabtu (7/3).
PSSI Pers menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk intimidasi, ancaman, atau upaya menghalangi tugas wartawan merupakan tindak pidana yang dapat dijerat hukum.
"Insan pers memiliki peran penting dalam ekosistem sepak bola dan harus dapat menjalankan tugas jurnalistiknya secara bebas, aman, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun," tulis PSSI Pers dalam unggahan media sosial, Minggu.
"Kami meminta seluruh pihak, baik suporter maupun klub dan ofisial tim, untuk menghormati kerja wartawan serta menjaga profesionalisme demi terciptanya iklim sepak bola yang sehat, terbuka, dan saling menghormati."