Masa Penahanannya Diperpanjang 30 Hari, Gus Yaqut: "Salam Buat Gus Ipul Ya"

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perpanjangan masa tahanan kedua ini dilakukan karena proses penyidikan masih terus berjalan.

Kemensos Audiensi ke KPK Bahas Pencegahan Korupsi Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul memastikan Kemensos terbuka terhadap audit maupun pemeriksaan dari lembaga resmi, termasuk BPK dan BPKP, serta lembaga non-pemerintah untuk ikut memonitor proses pengadaan.

Izinkan Gus Yaqut "Pulang" ke Rumah, Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas

Dalam laporannya, Boyamin mengemukakan empat pokok dugaan pelanggaran etik.

Sahroni Usul Tahanan Rumah Tersangka Korupsi Harus Bayar Mahal ke Negara

Usulan ini disampaikan menyusul polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK Kembalikan Yaqut ke Rutan, DPR Desak Transparansi Penahanan Rumah

Langkah ini diambil setelah sebelumnya Yaqut menjalani penahanan rumah selama lima hari.

KPK Kembali Tahan Yaqut di Rutan Usai Sempat Jadi Tahanan Rumah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi kuota haji tersebut telah dilakukan pada Senin (23/3/2026).

KPK Tegaskan Status Tahanan Rumah Yaqut Hanya Bersifat Sementara

Budi menegaskan bahwa meskipun penahanan dialihkan ke rumah, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap Yaqut selama menjalani status tahanan rumah.

Ternyata Sejak Kamis Gus Yaqut di Rumah, KPK: Status Penahanan Dialihkan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pengalihan penahanan ini dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan pihak keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026.

KPK Ungkap Peran Abidal Aziz Dalam Korupsi Kuota Haji

Gus Alex disebut memiliki peran sentral sebagai penghubung utama antara Yaqut dengan para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Gus Yaqut Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Terkait Status Tersangka Kasus Kuota Haji

Berdasarkan informasi dari situs PN Jaksel, Rabu (11/2), permohonan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada 10 Februari 2026.