Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati memastikan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana tetap berproses dan tidak dihentikan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah masih menunggu proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang saat ini berada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
Masyarakat berharap dengan disahkannya RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memiskinkan koruptor dan uang negara yang dicuri dapat diselamatkan secara optimal.
Supratman menilai, DPR juga sudah menunjukkan komitmen untuk membahas regulasi RUU Perampasan Aset. Menurutnya, jika RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR, maka pembahasan bisa lebih cepat.
Supratman mengatakan partai politik perlu dilibatkan dalam pembahasan mengingat RUU ini sudah menjadi wacana lama namun terhambat oleh dinamika politik.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menyatakan RUU Perampasan Aset tidak masuk ke kategori tindak pidana korupsi. Ia menyebut, RUU Perampasan masuk ke kategori tindak pidana umum atau ke ranah hukum perdata.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025–2029.