CARAPANDANG - Upaya DPR RI mengawal penyelesaian hak-hak karyawan PT Pos Indonesia membuahkan hasil. Pembayaran tagihan PT Pos Indonesia kepada Kementerian Sosial senilai Rp158 miliar diterima perusahaan pada Sabtu (29/8/2026), memberikan kepastian atas hak sekitar 59 ribu pekerja aktif dan pensiunan.
Direktur Utama PT Pos Indonesia Iskandar Kunaefi menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas pengawalan yang dilakukan.
"Syukur alhamdulillah pembayaran dari Kemensos sudah diterima oleh PT Pos hari ini," katanya.
Ia secara khusus berterima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini, dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade yang mengawal penyelesaian persoalan tersebut.
Ketua Umum Serikat Pekerja Pos Indonesia Iwan Suryanegara turut menyampaikan apresiasi.
"Mewakili seluruh pekerja dan pengurus PT Pos Indonesia, kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Dasco yang telah memperjuangkan hak pekerja sehingga pekerja mendapatkan hak dan terlindungi pekerjaannya," ujarnya.
Persoalan ini bermula saat DPR RI menerima aspirasi perwakilan PT Pos Indonesia dan serikat pekerja dalam dialog di Ruang Pimpinan DPR RI pada Rabu (26/8/2026).
Pekerja menyampaikan kekhawatiran atas kepastian hak karyawan dan masa depan perusahaan di tengah tekanan keuangan.
Permasalahan ini menyangkut sekitar 31 ribu karyawan aktif dan 28 ribu pensiunan.