Beranda Berita Kuasa Hukum Sesalkan Putusan Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Kuasa Hukum Sesalkan Putusan Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Anggota Tim Kuasa Hukum, Febri Diansyah bahwa hakim terlihat mengabaikan ketidakhati-hatian penyidik terkait urusan administrasi penyidikan yang dinilai cacat prosedur.

0
ilustrasi/istimewa

CARAPANDANG – Hakim Tunggal Praperadilan, Richard Edwin Basoeki memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026.

Putusan tersebut disayangkan oleh tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Seperti disampaikan oleh Anggota Tim Kuasa Hukum, Febri Diansyah bahwa hakim terlihat mengabaikan ketidakhati-hatian penyidik terkait urusan administrasi penyidikan yang dinilai cacat prosedur.

"Kita juga sama-sama menyimak hakim juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan," ujar Febri kepada wartawan, Jumat, 28 Agustus 2026.

Menurutnya  kekeliruan administrasi penyidikan tidak semestinya dipandang sebelah mata oleh penegak hukum. Febri mengatakan sikap tersebut berdampak langsung pada hak asasi manusia serta nasib seseorang beserta keluarganya.

"Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat. Tapi bagi orang lain yang namanya disebut, itu soal nasib dia dan nasib keluarganya," katanya.

Seperti diketahui Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki memutus seluruh rangkaian proses hukum yang dijalankan termohon sah secara hukum dan menolak dalil-dalil pemohon.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here