Beranda Warta Kementerian Pemerintah Usul Biaya Haji 2027 Naik Jadi Rp107,34 Juta

Pemerintah Usul Biaya Haji 2027 Naik Jadi Rp107,34 Juta

Pemerintah mengusulkan biaya penerbangan naik dari Rp32,01 juta menjadi Rp40,52 juta per jemaah.

0
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf

CARAPANDANG - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 sebesar Rp107.340.172 per jamaah, naik dari BPIH 2026 yang sebesar Rp87,4 juta.

Namun, beban yang ditanggung langsung oleh jamaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) justru diusulkan turun menjadi Rp42.936.068, atau hanya sekitar 40 persen dari total BPIH.

Sisanya sebesar Rp64.404.103 (60 persen) akan ditutup menggunakan dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Skema ini merupakan kebalikan dari komposisi pembiayaan haji 2026, di mana jemaah menanggung 62 persen BPIH dan nilai manfaat hanya 38 persen.

“Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp107.340.172. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068, atau sebesar 40 persen, dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103 atau sebesar 60 persen,” ujar Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Irfan menjelaskan bahwa kenaikan BPIH secara keseluruhan, yang diperkirakan mencapai 10-15 persen, dipicu oleh sejumlah faktor.

Salah satunya adalah kenaikan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, yang berdampak pada komponen biaya penerbangan. Pemerintah mengusulkan biaya penerbangan naik dari Rp32,01 juta menjadi Rp40,52 juta per jemaah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here