Selain itu, Pemerintah Arab Saudi telah menghapus layanan Masyair paket D, sehingga jemaah haji Indonesia harus menggunakan layanan paket C yang lebih nyaman namun berbiaya lebih tinggi.
Dalam menyusun usulan ini, pemerintah menggunakan asumsi kurs sebesar Rp17.500 per dolar AS dan Rp4.666,67 per Riyal Saudi.
Namun, usulan ini masih akan dibahas lebih lanjut bersama DPR. Komisi VIII DPR telah membentuk Panitia Kerja untuk mendalami secara rinci komponen biaya dan memastikan skema pembiayaan baru ini tidak merugikan jemaah yang masih dalam antrean panjang, sekaligus menjamin keberlanjutan dana haji.