Beranda Politik Soal Pemakzulan Gibran, Pakar: Secara Hukum Terpenuhi, Ranah Politik Jadi Hambatan Utama

Soal Pemakzulan Gibran, Pakar: Secara Hukum Terpenuhi, Ranah Politik Jadi Hambatan Utama

Untuk memulai pemakzulan, DPR harus melewati sejumlah tahapan, termasuk hak menyatakan pendapat yang memerlukan kuorum dan dukungan mayoritas.

0
Ilustrasi/ Istimewa

Ia menjelaskan bahwa untuk memulai pemakzulan, DPR harus melewati sejumlah tahapan, termasuk hak menyatakan pendapat yang memerlukan kuorum dan dukungan mayoritas.

“Kalau pendukung Prabowo-Gibran masih bersatu padu kuat maka hitungannya tidak akan mencapai menuju kepada hak menyampaikan pendapat, itu kalau kita melihat secara koalisi pemerintahan," jelasnya.

Pria yang karib disapa Uceng ini  menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) dianggapnya juga sebagai salah satu hambatan besar dalam proses pemakzulan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi itu.

"Mohon maaf saya tidak bisa menganggap MK ini makhluk hukum. Menurut saya MK ini adalah makhluk politik," sindirnya.

Jikapun MK menyetujui pemakzulan, DPR kemudian harus mengundang DPD untuk menggelar Sidang MPR.  “MPR itu lebih dari 700 orang dengan konstelasi politik yang berbeda-beda,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here