Kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah sudah tepat serta sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Keputusan Bahlil yang menghentikan sementara penambangan nikel di Raja Ampat menjadi sinyal bahwa negara mulai menyadari urgensi perlindungan lingkungan di wilayah-wilayah dengan nilai ekologis tinggi.
Kemitraan ini bertujuan untuk mengembangkan ekosistem bahan baku baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV) yang berkelanjutan dan terintegrasi di Indonesia.
Dalam mengelola bisnis tambang pasti akan dihadapkan dengan hal-hal yang komplek, terlebih, jika tempat untuk mengelola tambang terpencil, akan lebih sulit.
Organisasi Muhammadiyah membentuk badan usaha strategi dan operasi yang ditugaskan secara khusus untuk mengelola konsesi tambang yang difasilitasi oleh pemerintah.